Kejari Karawang Tahan Mantan Kepsek SMKN 2 Karawang

Kejari Karawang Tahan Mantan Kepsek SMKN 2 Karawang

Jumat, 28 Agustus 2020,

KarawangPos.com - Setelah diperiksa untuk melengkapi berkas perkara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang akhirnya resmi menahan LS, tersangka korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) di SMK N 2 Karawang Barat.

Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,7 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang (Kajari) Karawang, Rohayatie SH. MH mengatakan, LS akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II A Karawang.

"Itu sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) KUHP," ungkapnya kepada Media Indonesia, Jumat (28/8). 

Dia menegaskan, saat ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu, LS memang tidak ditahan karena pihak Kejari Karawang masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan BPKP.

"Kemarin kita tidak ungkapkan kerugian, karena masih menunggu," ucapnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi.

"Kerugiannya sebesar Rp2,7 miliar," ucapnya.

Dia menyatakan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus korupsi tersebut.

"Ada Jo pasal 55 (ayat 1 KUHP) yang disertakan pada pasal pertama," katanya.

TerPopuler