Buang Limbah Medis, Warga Palumbonsari Gugat RS Lira Medika Karawang

Buang Limbah Medis, Warga Palumbonsari Gugat RS Lira Medika Karawang

Senin, 23 Maret 2020,
KarawangPos.com - Kasus pembuangan limbah medis milik RS. Lira Medika berbuntut panjang. 12 orang yang mewakili warga RW. 06 Kelurahan Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, menggugat para pihak yang diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum atas pencemaran lingkungan ke Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Senin (23/3).

Berdasarkan Nomor Perkara 28/Pdt.G/LH/2020/PN Kwg, lima pihak, diantaranya Rumah Sakit Lira Medika sebagai Tergugat 1, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang sebagai Tergugat 2, Yayasan Putra Karawang sebagai Tergugat 3, PT. Wastek sebagai Tergugat 4 dan PT. Abipraya sebagai Tergugat 5 akan menjalani sidang gugatan pertama pada Kamis, (9/4).
Dalam gugatan yang disampaikan ke PN Karawang, pihak penggugat menyampaikan isi tuntutan melalui hakim yang mengadili perkara diantaranya untuk menetapkan dan menyatakan gugatan perwakilan kelompok (class action) dari para penggugat dapat diterima.

Selain itu, penggugat juga meminta kepada PN Karawang untuk memerintahkan para penggugat untuk mengajukan model pengumuman kepada kelompok masyarakat yang diwakilinya.
Selain tuntutan primer yang disampaikan, para penggugat juga meminta kepada hakim yang menangani perkara memutukan untuk mengabulkan gugatan untuk seluruhnya, menyatakan sah sita jaminan yang telah diletakkan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Karawang atas harta kekayaan milik Tergugat, menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, dan menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi secara materiil kepada Para penggugat dan masayarakat  RT.02/Rw.06 Desa Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang sebesar Rp 5.751.000.000,- ( Lima Milyar Tujuh Ratus Lima Puluh Satu Juta Rupiah ) dan kerugian imateriil  sebesar Rp. 60.000.000.000,00  (Enam  puluh milyar rupiah) secara tunai dan seketika putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap.(red)

TerPopuler