Selama PSBB, Bupati Karawang Izinkan Buruh Tetap Bekerja

Selama PSBB, Bupati Karawang Izinkan Buruh Tetap Bekerja

Selasa, 05 Mei 2020,
KarawangPos.com - Selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan dimulai Rabu (6/5) pukul 00.00 WIB nanti, buruh pabrik masih diizinkan untuk bekerja dengan syarat wajib mengikuti protokol kesehatan Covid-19.

"PSBB di Karawang akan dimulai pada 6-19 Mei 2020," kata Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana, di Karawang, Jawa Barat, Selasa (5/5/2020).

Dalam rapat virtual antara Bupati Karawang bersama para pelaku industri, semua pelaku industri mendukung adanya penerapan PSBB di Karawang. Namun, pelaku industri di kawasan industri Karawang khawatir selama PSBB buruh tidak bisa bekerja, karena dalam perjalanan harus melewati check point.

Bupati mengatakan buruh pabrik masih bisa bekerja dengan syarat menjalankan protokol kesehatan Covid-19. Perlakuan tersebut berlaku, termasuk bagi buruh yang berdomisili di Karawang maupun luar Karawang.

"Bagi karyawan yang berdomisili di Karawang tentunya masih bisa bekerja. Tidak ada larangan. Asal tidak berboncengan dalam satu sepeda motor, isi kendaraan maksimal 50 persen dan menggunakan masker," kata Bupati Karawang dr. Cellica Nurrachadiana.

Bagi buruh yang berdomisili luar kota, kata dia, perusahaan wajib memberikan surat tugas resmi dari perusahaan. Selain itu, mereka harus menyiapkan KTP untuk ditunjukkan kepada petugas lapangan.

TerPopuler