KarawangPos.com - Polisi menetapkan selebritas sekaligus pembawa acara Roy Kiyoshi sebagai tersangka karena terbukti mengonsumsi obat narkoba.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Vivick Tjangkung.
"Iya sudah (ditetapkan sebagai tersangka)," kata Vivick saat dihubungi, Jumat (8/5).
Vivick belum membeberkan pasal apa yang dikenakan terhadap Roy karena sampai saat ini proses pemeriksaan masih berlangsung.
Baca Juga : Polisi Amankan Roy Kiyoshi Karena Narkotika
Dari hasil tes urin yang dilakukab terhadap Roy, yang bersangkutan terbukti mengonsumi obat psikotropika jenis benzo.
Selain itu, polisi juga turut menemukan barang bukti psikotropika sebanyak 21 butir obat saat menangkap Roy.
Baca Juga : Roy Kiyoshi Positif Konsumsi Psikotropika
Pihak kepolisian menangkap Roy di kediamannya di daerah Cengkareng Indah, Jakarta Barat, pada Rabu (6/5) sekitar pukul 17.00 WIB.
Disampaikan Vivick, kondisi Roy dalam keadaan sehat selama menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satres Narkoba Polres Jaksel.
"Kondisinya sangat baik, sehat-sehat dan orang tuanya juga sudah berkunjung," katanya.
Penangkapan Roy ini menambah daftar panjang deretan artis yang terjerat kasus narkoba pada tahun ini. Mereka yang diciduk gara-gara narkoba antara lain Lucinta Luna, Naufal Samudra, hingga Tio Pakusadewo. (cnni/Kp)