Langgar PSBB, Satpol PP Segel Sejumlah Toko di Karawang

Langgar PSBB, Satpol PP Segel Sejumlah Toko di Karawang

Minggu, 10 Mei 2020,
KarawangPos.com - Dinilai telah melanggar aturan selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), aparat Satuan Polisi Pamomg Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang menyegel sejumlah toko di wilayah Jalan Tuparev dan Jalan Dewi Sartika (Niaga).

Kepala Satpol PP Karawang Asep Wahyu mengatakan, sebelumnya pihaknya sudah melakukan sosialisasi mengenai toko atau bidang usaha yang tidak diperkenankan buka selama PSBB.

"Sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi mengenai aturan PSBB kepada seluruh pemilik usaha, pertokoan. Kami berikan ketegasan dan langsung kami pasang stiker penyegelan atau tutup sementara bagi mereka (pedagang) yang masih buka, dan memberikan teguran secara tertulis," kata kata Asep Wahyu, Minggu (10/5).

Dia menyebut, pelanggaran paling banyak ditemukan dalam razia ini salah satunya di bidang usaha penyediaan besi dan kontruksi, peralatan rumah tangga, dan penyedia suku cadang kendaraan.

"Banyak karyawan yang mengabaikan seperti tidak melakukan physical distancing dan ada beberapa yang tidak pakai masker," ungkapnya.

Dia meminta kepada masyarakat agar mematuhi anjuran pemerintah demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19, khususnya di Karawang.

Untuk diketahui, saat penerapan PSBB di Kabupaten Karawang, pemerintah hanya memberikan kelonggaran khusus untuk toko sembako, obat-obatan serta alat kesehatan yang diperbolehkan buka secara normal.

TerPopuler