KarawangPos.com - Polisi menetepakan 25 tersangka yang diduga melakukan berbagai tindak pidana umum.
Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Bimantoro Kurniawan, mengatakan, adapun pelaku tindak pidana umum yang terjaring selama operasi pekat itu adalah kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), prostitusi, begal, tawuran dan perjudian togel dan dadu upluk.
“Ada 25 tersangka yang kita tetapkan dalam berbagai kasus tindak pidana umum selama pelaksanaan operasi pekat,” kata Bimantoro saat menggelar konferensi pers di Mapolres Karawang, Selasa (5/5).
Dikatakan, dua pelaku curanmor dan begal merupakan karena sudah beberapa melakukan tindakan yang sama dan sudah beberapa kali keluar masuk penjara.
“Kedua pelaku melancarkan aksinya di Jalan Baru Lingkar Karawang, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang,” kata Bimantoro.
Kedua pelaku curanmor ini, kata Bimantoro, dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun oenjara.
“Para pelaku melakukan aksinya di tempat sepi dan mengincar pengendara sepeda motor yang melintas tengah malam. Lalu pelaku mengancam korbannya dengan menggunakan senjata tajam,” jelasnya.
Sedangkan kasus tawuran, kata Bimantoro, terjadi di Kecamatan Jatisari pada saat menjelang sahur. Awalnya, dua kelompok pemuda kampung melakukan perang sarung dan saling menyerang.
“Berawal dari perang sahur yang saling menyerang hingga akhirnya menggunakan senjata tajam. Akibatnya, ada satu orang korban meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka berat,” jelasnya.
Selain itu, penyidik Polres Karawang juga mengungkap kasus prostitusi secara online. Pelakunya adalah seorang mucikari yang berprofesi sebagai pemandu lagu (PL) di salah satu tempat karaoke di Karawang.
“Pelaku menetapkan tarif antara Rp 1 – 2 juta dan menyediakan kamar hotel,” ujarnya.
Kasus lainnya yang berhasil diungkap adalah kasus perjudian dadu upluk dan togel. Kasus perjudian dadu upluk terjadi di Kampung Mekarsari, RT 014/003, Desa Kalangsari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang.
“Sedangkan kasus judi togel terjadi di Dusun Tanjungpura Kupoh, RT 003/007, Kelurahan Tanjungmekar, Kecamatan Karawang Barat,” ujarnya.
Kini, ke 25 tersangka tersebut ditahan di rumah tahanan Polres Karawang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan proses penyidikan lebih lanjut.(sir)