15 Juni, Tahapan Pilkada 2020 Dimulai Kembali

15 Juni, Tahapan Pilkada 2020 Dimulai Kembali

Rabu, 27 Mei 2020,
KarawangPos.com - Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sepakat tahapan Pilkada 2020 mulai dijalankan kembali pada 15 Juni mendatang. Pemungutan suara akan dihelat pada 9 Desember mendatang.

Kesepakatan terjalin usai Komisi II menyetujui perubahan Rancangan Peraturan KPU RI (PKPU) tentang Perubahan Ketiga atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

"Yang tahapan lanjutan [Pilkada 2020] dimulai pada 15 Juni 2020," kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia saat membacakan kesimpulan rapat antara Komisi II DPR, KPU, Bawaslu, Kemendagri dan DKPP secara virtual, Rabu (27/5).

Doli meminta agar seluruh rangkaian tahapan Pilkada itu harus disesuaikan dengan protokol kesehatan penanganan virus corona yang ketat. KPU juga harus tetap berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19.

Tak hanya itu, Pemerintah, DPR, dan KPU juga sepakat pemungutan suara Pilkada serentak 2020 tetap digelar pada 9 Desember 2020 mendatang. Keputusan itu telah mempertimbangkan saran, usulan dan dukungan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melalui surat B-196/KA GUGUS/PD.01.02/05/2020 tanggal 27 Mei 2020.

"Maka kita tetap sepakat memilih opsi nomor satu pelaksanaan pilkada hari pencoblosan 9 Desember 2020," ujar Doli.

Selanjutnya, Doli meminta KPU, Bawaslu serta DKPP untuk mengajukan usulan tambahan anggaran untuk pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Diketahui, KPU berencana meminta tambahan anggaran Rp535,9 miliar untuk membeli alat pelindung diri para petugas pemilu dan 105 juta pemilih di 270 daerah.

"Seluruh konsekuensi itu termasuk anggaran akan kita perhatian dan akan kita bahas pada rapat berikutnya," kata Doli.

Tahapan Pilkada 2019 yang akan dilanjutkan pada Juni mendatang yakni pembentukan panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dan seterusnya.

Kemudian, masa pendaftaran bakal calon kepala daerah dibuka pada 4-6 September. Selanjutnya dilakukan verifikasi terhadap bakal calon yang mendaftar. Kemudian, penetapan pasangan calon kepala daerah 23 September.

Tahapan kampanye berlangsung pada 26 September hingga 5 Desember atau 71 hari. Pemungutan suara dilakukan pada 9 Desember secara serentak di 270 daerah sekaligus penghitungan suara di TPS.

Dilanjut penghitungan suara di kecamatan pada 10-14 Desember, lalu penghitungan suara di kabupaten/kota 13-17 Desember. Penghitungan suara di tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur berlangsung pada 16-20 Desember.

TerPopuler