Kecamatan di Karawang Sudah Layani Administrasi Kependudukan

Kecamatan di Karawang Sudah Layani Administrasi Kependudukan

Minggu, 17 November 2019,
KarawangPost.com - Lakukan percepatan pelayanan, pemerintah melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karawang memberikan kewenangan pihak kecamatan dalam pembuatan administrasi kependudukan.

“Itu dilakukan untuk mengurangi beban pelayanan di kantor dinas,“ kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat Yudi Yudiawan, Minggu (17/11).

Ia mengatakan, dengan diberlakukannya pelayanan administrasi kependudukan di kantor kecamatan, saat ini sudah tidak terlihat antrean panjang pemohon di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Karawang.

“Masyarakat yang membutuhkan pelayanan administrasi kependudukan sudah dilakukan bisa datang ke kantor kecamatan,“ katanya.

Di antara administrasi kependudukan yang saat ini bisa dilayani di kantor kecamatan ialah pelayanan pembuatan Surat Keterangan KTP, Kartu Keluarga dan surat pindah antar-kecamatan.

Khusus untuk Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau KTP-E, itu hanya dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Karawang. “Untuk KTP elektronik hanya dikeluarkan di dinas, karena jumlah blanko-nya terbatas,” kata Yudi.

Karawang sendiri hanya mendapatkan 500 keping blanko KTP elektronik dari pemerintah pusat. Padahal kebutuhan blanko KTP elektronik di Karawang mencapai 60 ribu keping per bulan.

Atas dasar keterbatasan blanko KTP elektronik tersebut hingga kini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Karawang masih mengeluarkan Surat Keterangan KTP. 

TerPopuler