Gubernur Setujui UMK Karawang Rp 4,59 Juta

Gubernur Setujui UMK Karawang Rp 4,59 Juta

Kamis, 21 November 2019,
KarawangPost.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyetujui UMK Tahun 2020, dan Kabupaten Karawang masih menjadi yang terbesar, yakni Rp 4.594.325.

Besaran UMK 2020 secara keseluruhan naik 8,51 persen disesuaikan dengan PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Iya, semua tetap mengacu (kenaikan) 8,51 persen sesuai usulan bupati/wali kota. Gubernur (Jabar) sudah menyetujui," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ade Afriandi, Kamis (21/11).

Sebelumnya, Gubernur Jabar Ridwan Kamil menetapkan upah minimum provinsi (UMP) yang berlaku mulai 1 Januari mendatang sebesar Rp 1.810.351,36 melalui SK Gubernur Nomor 561/Kep.1046-Yanbangsos/2018 tentang UMP Jabar 2020.

UMP Jabar 2020 naik 8,51 persen dari tahun sebelumnya. UMP ini pun menjadi dasar bagi kabupaten/kota untuk menentukan UMK-nya pada 2020.

Mengacu pada rekomendasi dari formulasi melalui surat edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, UMK terbesar di Jabar berlaku di Kabupaten Karawang, yakni Rp 4.594.324,54 atau naik 8,51 persen dari tahun lalu sebesar Rp 4.234.010,27.

Sementara itu, rekomendasi angka terkecil, yakni Rp 1.831.885, diberikan untuk Kota Banjar, dari sebelumnya hanya Rp 1.688.217,52, sehingga rata-rata UMK di kabupaten/kota Jabar berkisar Rp 2.963.497.

TerPopuler