2020, Pemerintah 'Gaji' Pengangguran Rp7 Juta/Kepala

2020, Pemerintah 'Gaji' Pengangguran Rp7 Juta/Kepala

Rabu, 20 November 2019,
KarawangPost.com - Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja menyatakan akan menggelontorkan insentif sebesar Rp3,65 juta sampai dengan Rp7,65 juta per kepala untuk peserta program Kartu Prakerja yang dijalankan pemerintah mulai 2020 mendatang.

Menurutnya, insentif tersebut diberikan kepada peserta untuk empat keperluan. Pertama, membiayai pelatihan.

"Biaya pelatihan Rp3 juta- Rp7 juta itu bergantung dari jenis pelatihan yang diikuti peserta," kata Ida saat Rapat Kerja (Raker) Kementerian Ketenagakerjaan dengan Komisi IX DPR, Rabu (20/11).

Kedua, untuk biaya sertifikasi. Untuk sertifikasi, Ida menyebut biaya akan disubsidi pemerintah. Subsidi diberikan sebanyak Rp0- Rp900 ribu.

"Nah, sertifikasi itu sendiri tergantung perusahaan butuh sertifikasi atau tidak, kalau tidak ada ya nol," katanya.

Ketiga, untuk insentif paska pelatihan. Peserta akan diberikan insentif sebesar Rp500 ribu untuk kebutuhan melamar pekerjaan.

"Ini insentif untuk persiapan pelamaran kerja. Karena mereka posisinya pencari kerja, maka bisa dilihat mereka tidak dalam status finansial untuk mencari lowongan," tuturnya.

Sedangkan keempat, untuk biaya pengertian survey. Total insentif yang digelontorkan untuk biaya pengisian survey sebesar Rp150 ribu. 

Biaya diakumulasi dari pengisian tiga survey yang akan diisi peserta setelah melewati program pelatihan dan juga proses sertifikasi.

"Diberikan reward Rp50 ribu setelah pengisian survey. Survey pekerjaan dilakukan tiga kali, jadi 3 x Rp50 ribu," ungkapnya.

Ida mengatakan survey dilakukan untuk mendata dan melihat status para peserta program Kartu Prakerja yang telah mengikuti program pelatihan ataupun uji kompetensi untuk sertifikasi.

"Data ini bermanfaat bagi project management office untuk meningkatkan kualitas dan kinerja layanan program Kartu Prakerja," imbuhnya.
Informasi dan pemesanan produk 0899 5243 782 

TerPopuler