Temuan PDAM Karawang, Cellica : Silahkan Saja, Urusan Hukum Hak Penegak Hukum

Temuan PDAM Karawang, Cellica : Silahkan Saja, Urusan Hukum Hak Penegak Hukum

Rabu, 30 Januari 2019,
KarawangPos.com - Sempat enggan untuk dimintai informasi tentang surat permintaan arahan dan petunjuk yang disampaikan Dirut PDAM Tirta Tarum atas sejumlah temuan Konsultan Akuntan Publik (KAP), Bupati Karawang dr. Cellica Nurrachadiana akhirnya angkat bicara.

Kepada awak media, Cellica, sapaan akrab Bupati Karawang mengatakan, dirinya meminta kepada direksi PDAM agar bisa mematuhi aturan pengelolaan keuangan yang berlaku.

"Aku mah sesuai aturan pengelolaan keuangan yang berlaku aja yah, sesuai aturan. prinsipnya nggak ada unsur politik, nggak ada unsur mendzalimi, nggak ada unsur yang lain-lain,"ucap Cellica, Rabu (30/1/2019).

Terkait temuan KAP yang dinilai mengarah kepada dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) atas penggunaan dana pembayaran yang diduga fiktif, Ia mempersilahkan kepada aparat hukum untuk bisa menindaklanjutinya.

"Silahkan saja, betul nggak?. Kan kalau urusan hukum hak penegak hukum,"jelas Cellica.

Ia menegaskan, untuk permintaan arahan dan petunjuk penyelesaian permasalahan sejumlah temuan terkait pengelolaan keuangan yang diminta Dirut PDAM Tirta Tarum Karawang beberapa waktu lalu, dengan tegas Ia meminta agar ditindaklanjuti sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.

"Aku perintahnya UDL sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku,"tegas Cellica.

Sebelumnya, pada 28 Oktober 2018, melalui surat nomor 696/124/Adum & Personalia, Dirut PDAM Karawang, M. Soleh, mengirim surat ke Bupati Karawang untuk mendapatkan arahan dan petunjuk mengenai temuan KAP atas permasalahan keuangan yang terjadi di tubuh PDAM Karawang.

Dimana di dalam surat tersebut disampaikan, berdasarkan hasil rekonsiliasi antara PDAM Tirta Tarum dengan Perusahaan Umum Jasa Tirta (PJT II) pada Juli 2018, disampaikan bahwa sudah terdapat pembayaran yang dilakukan oleh PDAM Tirta Tarum Karawang sebesar Rp2.908.654.547, namun belum dibayarkan oleh PDAM Tirta Tarum kepada pihak PJT II.

Masih dalam surat yang sama, Dirut PDAM Tirta Tarum juga menyampaikan bahwa terdapat transaksi yang sudah dilakukan pembayaran oleh PDAM Tirta Tarum sebesar Rp1.028.418.596, tetapi tidak dibayarkan kepada pihak-pihak terkait yang seharusnya menerima pembayaran tersebut. 

TerPopuler