Karawangpos.com - Nasabah salah satu bank milik pemerintah, Yedi Mulyana (40), marah dan menangis meminta bantuan kepada Presiden Jokowi untuk membantu menangani kasus hak tanah dan bangunan yang dilelang secara sepihak tanpa sepengtahuannya. Dirinya marah karena tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Rangga Gede, Kelurahan Tanjungpura, Karawang tersebut merupakan satu-satunya tempat usaha untuk menghidupi keluarga.
Yedi mengaku sangat dirugikan oleh pihak bank karena pihak bank telah melelang sertifikat bangunan toko miliknya yang dijadikan jaminan utang sebesar Rp. 550 juta tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu dan meminta persetujuan dirinya sebagai pemilik.
"Saya minta tolong pak Presiden Jokowi ,tempat tinggal sekaligus tempat mencari napkah kelurga dilelang pihak bank tanpa pemberitahuan sebelumnya," kata Yedi, Selasa (12/5) sambil menangis.
Yedi mengungkapkan, ia tidak pernah menerima risalah hasil lelang bangunan miliknya karena diduga kuat ada kerjasama atau kongkalikong antara pihak bank dengan oknum tertentu yang berniat ingin menguasai bangunan tokonya tersebut.
"Pihak bank telah melelang bangunan tempat usaha saya tanpa sepengetahuan dan memberitahukan dulu kepada saya, waktu dan nilai lelang tidak tahu persis. Tapi ini, tiba - tiba saya diusir oleh si pemenang lelang disuruh mengosongkan rumah," katanya menahan kesedihan dan kekecewaannya.
"Bapak presiden bantu saya pak, bantu saya pak Jokowi, saya orang miskin, saya orang kecil, toko dan rumah saya ini saya beli dari hasil jerih payah saya menambal ban selama 25 tahun," ucapnya lagi lirih dengan berurai airmata.
Diungkapkan Yedi, semua berawal di akhir tahun 2014 lalu, ketika ia memutuskan untuk meminjam uang ke BRI Cabang Karawang dengan anggunan sertifikat bangunan toko ban miliknya sebesar Rp. 550 juta.
Namun dalam perjalan usahanya Yedi mendapat kendala dan macet, sehingga pembayaran cicilan pun menunggak sejak tahun 2015 hingga 2019 lalu.
"Saya hanya mampu membayar cicilan selama satu tahun, karena usaha saya macet. Saya pun kemudian diperingati pihak bank untuk segera membayar tunggakan tersebut jika tidak akan dilelang," tuturnya.
Menduga banyaknya kejanggalan, Yedi pun memutuskan akan mengambil langkah hukum. Didampingi kuasa hukumnya, Alex Safri Winando,, ia pun akan menggugat kasus yang menimpanya ini ke Pengadilan Negeri Karawang.
Kuasa hukum Yedi, Alex Safri mengatakan pihaknya akan menggugat ke Pengadilan Negeri terkait lelang yang dilakukan KPKLN tanpa pemberitahuan dan tanpa persetujuan pemilik sertifikat (kliennya Yedi Mulyana, Red).
"Kami akan menggugat Bank BRI Cabang Karawang, dan KPKNL Purwakarta, karena seharusnya ada pemberitahuan terlebih dahulu kepada klien kami, secara bertahap, kemudian jika tidak juga ada tanggapan baru dilelang, namun tetap harus dengan persetujuan nasabah," jelasnya.
Disinggung soal dugaan persengkongkolan dibalik proses lelang ini, Alex Safri menuturkan pihaknya saat ini belum membaca kearah tersebut. Dirinya akan melihat terlebih dahulu proses persidangan nanti.
"Kita lihat dulu nanti dalam proses persidangan, ada atau tidak dugaan tersebut, yang jelas kita akan layangkan terlebih dahulu gugatan ke pengadilan negeri atas perlawanan eksekusi yang dilakukan Mulya Indah,"pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan pihak Bank BRI Cabang Karawang belum dapat memberikan keterangan. (Dk)