![]() |
Foto : Sidang Paripurna Anggota DPRD Karawang |
KarawangPos.com - Dinilai tidak transparan dalam pengelolaan dana Covid-19, 24 anggota DPRD Kabupaten Karawang ajukan hak interpelasi ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang.
Hal itu diamini Sekretaris DPRD Karawang, UUs Hasanudin, saat dihubungi, Jumat (5/6).
"Hari ini sudah diterima pengajuan hak interpelasi yang ditandatangani oleh 24 anggota DPRD Karawang terkait pengelolaan dana penanganan Covi-19,"kata Uus.
Uus menjelaskan, berkas pengajuan hak interpelasi tersebut selanjutnya disampaikan ke Ketua DPRD Kabupaten Karawang untuk dilakukan pengkajian.
"Sudah, usulannya sudah disampaikan ke Pak Ketua,"jelas UUs.
Uus memastikan, proses interpelasi atau permintaan keterangan dari pihak eksekutif akan dibahas di dalam sidang paripurna.
"Selanjutnya diterima atau ditolaknya proses interpelasi tersebut tergantung dari hasil paripurna,"pungkas Uus.
Dalam sepekan terakhir, sejumlah anggota DPRD Karawang menilai Pemkab Karawang tidak transparan dalam mengelola dana penanganan Covid-19.
Meski sebelumnya sudah dilakukan rapat dengar pendapat antara OPD terkait dengan pihak legislatif, akhirnya sebanyak 24 anggota DPRD Kabupaten Karawang mengajukan hak interpelasi atas ketidakpuasan dan kejelasan yang disampaikan pihak eksekutif dalam pengelolaan dana Covid-19.(red)