KarawangPos.com - Masih berstatus zona merah berdasarkan hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat, Pemkab Karawang akhirnya memperpanjang masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 10 hari ke depan, terhitung Kamis, 20 Mei 2020 sampai 29 Mei 2020.
Penetapan perpanjangan masa pemberlakuan PSBB tersebut dikeluarkan Pemkab Karawang melalui Surat Keputusan Bupati Karawang Nomor : 443-Kep.328/Huk tertanggal 18 Mei 2020.
Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana menjelaskan, masyarakat tidak perlu khawatir dengan perpanjangan masa PSBB. Karena menurutnya, masyarakat masih tetap bisa melakukan aktivitas perekonomian seperti biasa dengan tetap mengikuti protokol kesehatan dari pemerintah.
"Bekasi, Purwakarta, Subang melanjutkan PSBB parsial. Artinya ekonomi masih bisa hidup, tapi tetap menggunakan protokol kesehatan. Kalau kemarin toko sembako tidak boleh buka, sekarang bisa. Tapi tetep tidak boleh berkerumun, tidak boleh kumpul-kumpul, tidak boleh melakukan sesuatu yang belum saatnya kita lakukan," tutur Cellica, saat memberikan keterangan pers di Plaza Pemkab Karawang, Selasa (19/5).
Baca Juga : Paska PSBB, Jabar Berlakukan Level Kewaspadaan
Ditambahkan Cellica, Covid-19 baru terjadi di Indonesia. Sehingga kebiasaan menjaga kesehatan, memakai masker sampai menjaga jarak menjadi hal penting yang harus dilakukan. Jika tidak, maka akan menimbulkan cluster penyebaran Covid-19 yang baru.
"Karena menurut ahlinya ini belum puncak dari covid itu sendiri. Ini baru awal dari covid di Indonesia. Sehingga kita harus tetap berhati-hati. Jaga diri, jaga kesehatan, jaga jarak, cuci tangan dengan sabun, pakai masker, saya rasa itu harus menjadi pola kebiasaan yang harus dilakukan. Pola ini tentunya bukan hanya menjadi tugas kami. Tetapi bagaimana peran masyarakat harus ikut andil, peran media juga harus ikut andil untuk menginformasikan ini semua. Karena kita gak ada yang tahu siapa yang tertular," paparnya.
Disinggung mengenai mudik, Cellica mengakui masih ada warga yang melanggar. Karena menurutnya, Karawang merupakan wilayah perlintasan yang dilalui oleh para pemudik.
"Ini perlintasan mudik. Meskipun dilarang mudik, yang nakal-nakal pasti ada. Kita akan melakukan perlakuan khusus bagi temen-temen yang memaksakan mudik, kita akan karantina," kata Cellica.
Untuk perpanjangan masa PSBB ini, Cellica juga berharap agar masyarakat tidak terlalu banyak berbelanja di tempat umum. Terlebih berbelanja barang-barang yang sifatnya konsumtif.
"Jadi harapan saya masyarakat Karawang harus jaga dirinya, bener gak?. Ya kalau bisa gak usahlah belanja-belanja di tempat umum. Kita hidup lagi susah, kan kita bantuan juga bantuan dalam bentuk makanan. Jadi saya rasa hemat-hematlah, jangan dulu belanja barang-barang yang konsumtif," timpal Cellica.
Di tempat yang sama, Sekretaris Daerah Karawang, H. Acep Jamhuri menambahkan, jika perpanjangan masa PSBB ini memiliki segmemntasi yang sifatnya lebih lentur.
Artinya, beberapa wilayah yang tidak ada ODP dan PDP akan lebih dilonggarkan.
"PSBB segmentasi ini untuk menimbulkan partisipasi masyarakat agar lebih disiplin. Pertokoan dan pasar tidak ditutup, tapi ada pembatasan waktu dan kaitan hak dan kewajiban mereka. Mereka bisa buka tapi ada kewajiban, kewajiban melaksanakan protokol covid, menyediakan hand sanitizer, social distancing, kemudian ada juga petugas yang selalu mengingatkan di sekitar lingkungan berjualan mereka," tandas Acep.(Mmeh)