Pemerintah Wajibkan Tempat Usaha Umumkan Kapasitas Tampung

Pemerintah Wajibkan Tempat Usaha Umumkan Kapasitas Tampung

Selasa, 26 Mei 2020,
KarawangPos.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan pemerintah daerah akan membatasi pengunjung pusat perbelanjaan termasuk Mal Summarecon Bekasi. Ia mengatakan pembatasan tersebut merupakan bagian dari new normal (era normal baru) di pusat perbelanjaan.

"Protokol baru yaitu tempat usaha wajib mengumumkan berapa kapasitasnya, misalnya 10 ribu orang, sekarang (hanya) 5.000 orang. Bagaimana tahunya? Satpam di depan akan menghitung kalau sudah lewat maka di atas 5.000 mengantri di luar di sebuah tempat," ujarnya, Selasa (26/5).

Selain, pemerintah daerah akan mewajibkan pemilik tempat usaha menyediakan pengumuman terkait jumlah pengunjung. bagi pengunjung yang datang, kata dia, wajib menggunakan masker dan sarung tangan.

Rencananya, Mal Summarecon akan dibuka secara penuh dalam waktu dekat. Keputusan itu telah mempertimbangkan kurva pasien positif Covid-19 di lokasi Mal Summarecon. Saat ini, pusat perbelanjaan itu hanya beroperasi terbatas, yaitu hanya membuka gerai farmasi dan makanan dan minuman.

"Sumarecon Bekasi masuk ke kelurahan yang masuk ke zona hijau," imbuhnya.

Ia mengatakan pemerintah daerah akan menggerakkan perekonomian masyarakat secara perlahan. Ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Saya menindaklanjuti arahan presiden, intinya adalah, ekonomi ini harus perlahan-lahan," ujarnya.

Sejumlah pusat perbelanjaan menyatakan akan mulai membuka operasinya setelah terhenti selama beberapa buka belakangan ini akibat virus corona. Di DKI Jakarta sendiri, Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta mengumumkan 60 pusat perbelanjaan modern alias mal siap membuka operasional mulai 5 Juni 2020.

Jadwal tersebut mengikuti rencana berakhirnya pelaksanaan PSBB di Ibu Kota pada 4 Juni mendatang. Selain itu, beberapa mal akan beroperasi pada 8 Juni 2020.

TerPopuler