56 Persen Peserta Mandiri Rajin Bayar Iuran BPJS

56 Persen Peserta Mandiri Rajin Bayar Iuran BPJS

Minggu, 17 November 2019,
KarawangPost.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengklaim lebih dari 50 persen peserta mandiri rajin membayar iuran keanggotaan.

Meski begitu, Deputi Direksi Bidang Riset dan Pengembangan BPJS Pusat, Andi Afdal Abdullah, tak menampik bahwa masih banyak peserta mandiri yang menunggak iuran per bulannya.

"Total peserta mandiri BPJS Kesehatan yang artinya tidak dijamin pemerintah itu sekitar 30 jutaan lebih. Kolektabilitasnya sekitar 56-57 persen. Tapi itu misalkan satu anggota dia tidak bayar bulan ini, namun bulan depannya bayar iuran, seperti itu," kata Deputi Direksi Bidang Riset dan Pengembangan BPJS Pusat, Andi Afdal Abdullah dalam diskusi di Jakarta, Minggu (17/11).

Andi merasa yakin kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang rencananya berlaku mulai Januari 2020 mendatang tak akan membuat para anggota, terutama peserta mandiri, semakin enggan membayar iuran bahkan beralih ke platform asuransi swasta.

Sebab, ia menuturkan kenaikan iuran ini dibarengi pula dengan perbaikan fasilitas kesehatan yang akan didapat masyarakat, salah satunya fasilitas kesehatan yang terus diperbanyak untuk mengurangi antrean hingga penggunaan teknologi dalam pelayanan.

Selain itu, Andi juga menekankan bahwa BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan hampir seluruh bank dan pihak lainnya untuk menambah jalur bagi peserta untuk membayar iuran setiap bulannya.

Ia juga menuturkan bahwa BPJS Kesehatan menerima peserta yang ingin menurunkan kelas keanggotaanya sehingga jumlah iuran kesehatan bisa disesuaikan dengan kemampuan.

"Dulu sebelum ada BPJS Kesehatan warga mengeluh tidak bisa berobat. Sekarang warga bisa berobat tapi mengeluh antrean panjang. Nah sekarang kita coba perbanyak fasilitas dan gunakan teknologi seperti aplikasi supaya peserta tak perlu repot mengantre misalkan hanya untuk perkara administrasi keanggotaan," papar Andi.

Selain itu, Andi juga menuturkan pemerintah dibantu oleh tokoh-tokoh masyarakat dan media sosial juga terus melakukan sosialisasi kepada para peserta BPJS Kesehatan agar mematuhi kewajiban keanggotaan, salah satunya tepat waktu dalam membayar iuran.

"Kalau iuran dinaikkan dengan kondisi semua peserta bisa dan mau rutin membayar (iuran), sistem gotong royong yang dikedepankan BPJS Kesehatan tentu akan berjalan optimal dan defisit anggaran bisa diatasi," kata Andi.

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 yang memuat ketentuan iuran baru BPJS Kesehatan. Beleid itu mengatur kenaikan iuran keanggotaan setiap bulannya.

Pemerintah mendasari kenaikan iuran itu dilakukan demi mengurangi defisit anggaran BPJS Kesehatan yang telah mencapai Rp28,35 triliun saat ini.

Kebijakan ini sontak menuai protes dari berbagai kalangan, masyarakat, pengamat, hingga serikat pekerja. Sebagian besar dari mereka mengaku keberatan untuk membayarkan kenaikan iuran yang kelewat besar tersebut.
Informasi dan pemesanan produk 0899 5243 782


TerPopuler