Pemerintah Akan Bagikan Lahan Kawasan Hutan 2,61 Juta Ha

Pemerintah Akan Bagikan Lahan Kawasan Hutan 2,61 Juta Ha

Senin, 19 Agustus 2019,
KarawangPost.com - Pemerintah akan kembali membagikan lahan negara secara gratis kepada masyarakat dengan luas mencapai 2,61 juta hektare mulai pekan depan. Ini merupakan kelanjutan program redistribusi lahan dari kawasan hutan yang sudah dijalankan dalam beberapa waktu terakhir.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan lahan dari kawasan hutan yang akan dibagikan terdiri dua kategori. Pertama, lahan yang masuk dalam program Percepatan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPPTKH) seluas 1,2 juta hektare. 

Kategori itu merupakan lahan kawasan hutan yang di dalamnya ada pemukiman masyarakat. Untuk itu, pemerintah akan melakukan pendataan dan memberikan lahan tersebut secara 'cuma-cuma' kepada masyarakat yang menempatinya. 

"Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan ubah batas utamanya dan akan diresmikan presiden, sehingga nanti akan dapat sertifikat juga akhirnya mereka (masyarakat yang terlanjur menduduki lahan)," ujar Darmin di Kompeks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/8). 

Kedua, lahan dari hutan produksi yang bisa dikonversi, yakni sekitar 1,41 juta hektare. Ia menjelaskan lahan ini merupakan hutan produksi untuk sektor pertanian dan perkebunan, namun sudah tidak berproduksi maksimal. 

"Nanti Ibu Siti (Menteri LHK) yang tahu berapa persen jumlah tanaman yang ada agar dianggap sebagai kategori tidak produktif itu, ada ukurannya," jelasnya. 

Lantaran tidak berproduksi secara maksimal, menurut dia, pemerintah bisa mengalihkan fungsi dan kepemilikan lahan kepada masyarakat atau kelompok-kelompok yang membutuhkan agar bisa digunakan. Pemerintah pusat akan menggandeng pemerintah daerah untuk menentukan kepada pihak mana saja lahan patut diberikan.

"Bupati dan Gubernur, mereka bisa usulkan, tapi harus bilang mau buat apa, misalnya sawah, kebun, hutan, tanaman industri, dan lainnya. Tapi mungkin ini cuma 500 hektare per kelompok begitu," katanya. 

Khusus untuk distribusi lahan ini, Darmin mengatakan pemerintah juga akan memberikan akses pembiayaan agar pemilik baru bisa mengelola lahan. Akses itu, sambungnya, akan dibuat agar tidak menggunakan aliran kredit bank, namun dari perusahaan modal ventura. 

Sayangnya, Darmin belum bisa memberikan rincian terkait rencana akses pembiayaan itu. "Nanti kami bicara dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dulu. Kan banyak lulusan IPB (Institut Pertanian Bogor) dan (Universitas) Gadjah Mada yang bisa kelola, nanti kami carikan agar bisa dapat dana," terangnya. 

Lebih lanjut, mantan gubernur Bank Indonesia itu menyatakan proses bagi-bagi lahan akan dilakukan mulai pekan depan. Sebab, pemerintah sudah mulai merevisi payung hukum yang berkaitan agar program ini bisa dijalankan. 

Aturan yang direvisi yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penugasaan Tanah dalam Kawasan Hutan. Namun, Darmin belum bisa memberi proyeksi pasti kepada siapa saja luasan lahan itu akan diredistribusikan. (cnni/k12)

TerPopuler